Negara menguasai sumber daya air dan menggunakaannya sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Negara juga menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
Atas hal tersebut diatas perlu diatur cara penggunaan sumber air melalui perpres, permen, dan undang-undang.
Izin Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) adalah izin untuk memperoleh dan mengambil sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha. Izin ini diajukan Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian PUPR Jakarta. Kami berpengalaman dan professional dalam mengurus proses izin penggunaan sumber daya air baik untuk air permukaan dan air bawah tanah

0 Komentar